Electronic Resource
Menata Anggaran Mempercepat Swasembada Pangan
Pengalokasian anggaran untuk suatu program pembangunan tidak jarang “terintervensi” oleh kepentingan politik, baik perorangan maupun kelompok. Penganggaran untuk keperluan publik tidak hanya melibatkan proses teknik dan manajerial, tetapi juga politik. Proses pengalokasian anggaran yang didasarkan pada kemauan dan proses politik dikenal sebagai politik anggaran. Proses pembahasan penganggaran oleh DPR RI sebagai lembaga yang memiliki hak budgetting tidak bisa dipisahkan dari proses politik. Pembahasan anggaran pada Badan Anggaran dan Komisi DPR RI juga tidak bisa dielakkan dari proses persetujuan anggaran oleh DPR RI secara keseluruhan. Setelah mendapat persetujuan dari parlemen, anggaran tersebut diproses lebih lanjut melalui pembahasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
EBK-00305 | 338.1 / Sul - m | Perpus Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain